A. Pengertian Ghanimah
Dalam bahasa Arab, harta rampasan perang disebut dengan ghanimah (غنيمة). Dan kata ghanimah sendiri bermakna al-fai'u (الفيء). Disebutkan : غنم الشيء غنما berarti (فاز به) memenangkan atau mengambilnya. Sedangkan secara istilah fiqih, ghanimah oleh para ulama disebutkan dengan beberapa definisi yang berbeda.
Kesamaan antara ghanimah dengan fai' adalah harta itu sama-sama milik orang kafir yang menjadi rampasan bagi umat Islam. Namun perbedaannya bahwa fai' didapat tanpa peperangan atau kekerasan.
Kesamaan antara ghanimah dengan jizyah adalah harta itu sama-sama diambil dari orang kafir. Namun perbedaannya bahwa jizyah itu adalah harta milik orang kafir ahli dzimmah yang dilindungi negara, sehingga cara pengambilannya pun tidak lewat perang.
Harta yang diatur secara khusus oleh imam diperuntukkan buat sebagian peserta perang karena sebab khusus.
Persamaan ghanimah dengan nafal adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, nafl adalah kebijakan khusus bagi imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang, di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
Persamaan ghanimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang, di luar haknya secara umum.
Dalam bahasa Arab, harta rampasan perang disebut dengan ghanimah (غنيمة). Dan kata ghanimah sendiri bermakna al-fai'u (الفيء). Disebutkan : غنم الشيء غنما berarti (فاز به) memenangkan atau mengambilnya. Sedangkan secara istilah fiqih, ghanimah oleh para ulama disebutkan dengan beberapa definisi yang berbeda.
1. Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ghanimah adalah :
اسْمٌ لِلْمَأْخُوذِ مِنْ أَهْل الْحَرْبِ عَلَى سَبِيل الْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ
Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkan.
2. Asy-Syafi'iyah
هِيَ اسْمٌ لِلْمَأْخُوذِ مِنْ أَهْل الْحَرْبِ الْمُوجَفِ عَلَيْهَا بِالْخَيْل وَالرِّكَابِ لِمَنْ حَضَرَ مِنْ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ
Nama untuk sesuatu yang diambil
dari musuh dalam perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan, khusus
bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin.
B. Perbedaan Dengan Fa'i, Jizyah, Nafl, Salab
Selain istilah ghanimah, dalam syariat Islam juga dikenal beberapa istilah lain yang sangat erat kaitannya dengan ghanimah, di antaranya fai', jizyah, nafl dan salab.1. Fa'i
Yang disebut dengan fa'i adalah :
الْمَال الْحَاصِل لِلْمُسْلِمِينَ مِنْ أَمْوَال الْكُفَّارِ بِغَيْرِ قِتَالٍ وَلاَ إِيجَافِ خَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ
Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan, atau menunggang kuda atau kendaraan.
Kesamaan antara ghanimah dengan fai' adalah harta itu sama-sama milik orang kafir yang menjadi rampasan bagi umat Islam. Namun perbedaannya bahwa fai' didapat tanpa peperangan atau kekerasan.
2. Jizyah
Yang dimaksud dengan jizyah adalah :
اسْمٌ لِمَا يُؤْخَذُ مِنْ أَهْل الذِّمَّةِ
Harta yang diambil dari ahli dzimmah
Kesamaan antara ghanimah dengan jizyah adalah harta itu sama-sama diambil dari orang kafir. Namun perbedaannya bahwa jizyah itu adalah harta milik orang kafir ahli dzimmah yang dilindungi negara, sehingga cara pengambilannya pun tidak lewat perang.
3. Nafl
Kata nafl (نفل) ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal (أنفال) sebagaimana nama surat kedelapan di dalam Al-Quran Al-Karim. Definisi nafl menurut para ulama adalah :
مَا خَصَّهُ الإْمَامُ لِبَعْضِ الْغُزَاةِ تَحْرِيضًا لَهُمْ عَلَى الْقِتَال
Harta yang diatur secara khusus oleh imam diperuntukkan buat sebagian peserta perang karena sebab khusus.
Persamaan ghanimah dengan nafal adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, nafl adalah kebijakan khusus bagi imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang, di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
4. Salab
مَا يَأْخُذُهُ الْمُقَاتِل
الْمُسْلِمُ مِنْ قَتِيلِهِ الْكَافِرِ فِي الْحَرْبِ مِمَّا عَلَيْهِ
مِنْ ثِيَابٍ وَآلاَتِ حَرْبٍ وَمِنْ مَرْكُوبِهِ الَّذِي يُقَاتِل
عَلَيْهِ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ سَرْجٍ وَلِجَامٍ
Harta yang diambil oleh peserta
perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam
peperangan, seperti pakaian dan alat perang, tunggangan, senjata atau
tameng.
Persamaan ghanimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang, di luar haknya secara umum.
Mungkin dalam sejarah perkembangan manusia ada beberapa atau banyak suku atau bangsa yang menyerang bangsa lain dengan tujuan untuk merampas harta yang mereka miliki. Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?.
Di dalam Al-Quran banyak dijelaskan mengenai ghanimah. Ghanimah merupakan harta atau benda yang didapat selama masa peperangan Atau dengan Kata-lain harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. tetapi Islam tidak memperbolehkan mengambil harta benda milik suku atau bangsa lain atas suatu usaha penaklukan.
Disitu jelas disebutkan bahwa Islam hanya memperbolehkan berperang terhadap mereka yang memerangi Islam. Dan ghanimah sebagai bentuk ganti rugi saja . Dengan kata lain jika negara kita diserang bangsa lain tentu negara kita mengalami kehancuran harta dan benda, nah setelah pihak penyerang berhasil diperangi dan dikalahkan mereka harus mengganti kerusakan yang mereka perbuat sebagai Ghanimah dan sepadan dengan nilai kerugian yang diderita.
-Wallahu a'lam-
0 komentar "MEMAHAMI GHAINAMAH", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar