Apakah pengertian budak itu??
Apakah budak itu diasosiasikan dengan yang pernah terjadi di Amerika dimana
pada jaman dahulu orang kulit hitam disuruh bekerja paksa?. Apakah budak identik
dengan kerja rodi jaman Belanda, atau kerja Romusa jaman jepang?
Berbicara tentang budak, aku jadi
teringat tentang olah raga sepak bola, terutama pada liga-liga besar eropa. Di
situ banyak sekali jual beli pemain, dan pemain diharuskan bermain (bekerja)
sesuai keinginan pelatih.
Lalu apa hubungannya dengan budak?
Kalau budak mereka dijual belikan tetapi tidak diperlakukan dengan baik
(kebanyakan), kalau pemain mereka diperjual belikan tetapi mendapat perhatian
yang lebih.
Dalam perbudakan ada hubungan antara
Tuan dan budak, dimana sampai kapanpun selalu ada Tuan dan budak (pekerja),
seperti halnya kita dan pembantu kita, dimana pembantu kita mungkin hasil beli
(bayar) di agen pembantu juga, atau agen TKI.
Jadi perbudakan itu sebenarnya
berhubungan dengan moral dan sistem, dimana jika moral dan sistem baik, maka
tidak ada yang disebut budak, tetapi yang ada adalah hubungan Majikan dan
bawahan yang saling membutuhkan.
----------------------
ISLAM MENGHAPUS PERBUDAKAN
Al-Balad
[90] Ayat 12-13
Wa Ma 'Adraka Ma Al-`Aqabahu
[[Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki
lagi sukar itu?]]
Fakku Raqabahin
[[(yaitu) melepaskan budak dari
perbudakan]]
Al-Ma'idah
[5] Ayat 89
La Yu'uakhidhukumu ALLahu Bil-Laghwi Fi 'Aymanikum Wa Lakin Yu’uakhidhukum Bima `Aqqadtumu Al-‘Imana Fakaffaratuhu ‘It`amu `Asharati Masakina Min 'Awsati Ma
Tut`imuna ‘Ahlikum 'Aw
Kiswatuhum 'Aw Tahriru Raqabatin
Faman Lam Yajid Fasiyamu Thalathati 'Ayyamin Dhalika Kaffaratu 'Aymanikum ‘Idha Halaftum Wa Ahfazu 'Aymanakum Kadhalika Yubayyinu ALLahu Lakum ‘Ayatihi La`allakum Tashkuruna
[[Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepadakeluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka ATAU MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah
kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum- hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya). (QS. 5:89)]]
Dari kedua ayat diatas,
perbudakan merupakan hal yang sangat sulit dihapuskan. Itulah mengapa sampai
abad 15 sampai 18 Masehi perbudakan masih ada, khususnya di Amerika. Dan
berakhirnya pun dengan perang saudara.
Di dalam Islam (pada saat
perbudakan masih berlangsung), mereka sangat dihormati. bisa kita baca dari
ayat berikut :
Al-Mu'uminuna [23] Ayat 5-6
Wa
Al-Ladhina Hum Lifurujihim Hafizuna
[[dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. 23:5)]]
'Illa `Ala 'Azwajihim ‘Wa Malakat 'Aymanuhum
Fa'innahum Ghayru Malumina
[[kecuali terhadap isteri- isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. 23:6)]]
Ayat diatas menyuruh kita
untuk tidak melecehkan budak yang dimiliki dan menghormati mereka, dimana
kesucian mereka pun dijamin. Menjaga disini yaitu menyalurkan hasrat seksual
hanya terhadap istri, sedangkan untuk budak tidak boleh dilecehkan secara
seksual (kecuali sudah dinikahi-baca ayat dibawah)
Mengapa perbudakan saat itu
diperlukan?. Ini kemungkinan karena terbatasnya tenaga di suatu negara dimana
mereka memerlukan tenaga murah untuk membangun peradaban. Jika perbudakan
menjadi semacam hal yang mengerikan itu karena mereka berlebihan dalam
memperlakukan para pekerja tersebut dimana saat itu sistem buruh belum semodern
sekarang. Dimana orang-orang bisa memperolehnya dari penaklukan (tawanan), jual
beli atau bahkan penculikan. Dan mereka memperlakukan dengan tidak adil.
Perbudakan dimulai sekitar
abad 18 SM saat kerajaan Babylonia (Babel) dan menjalar hampir ke seluruh
bagian bumi. Islam lahir pada saat jaman perbudakan masih ada, bahkan sekarang
pun juga ada perbudakan modern meski tak kasat mata. Nah yang perlu digaris
bawahi disini adalah bagaimana Islam mampu menjawab tantangan tersebut. Untuk
menghilangkan perbudakan jaman dahulu ibarat menghilangkan sistem, seperti
menghilangkan sistem feodal ke demokratis. Dan itu tidak mudah, harus
perlahan-lahan. Bahkan penuh darah dan air mata.
Nah
jika dalam ayat-ayat Al-Quran banyak ayat-ayat yang berhubungan dengan perbudakan
(misalnya tentang pernikahan), itu bukan berarti Al-Quran menyuruh kita untuk
menikahi budak yang asosiasinya rendahan, tetapi Al-Quran hanya memilihkan
jalan terbaik atas sistem yang sedang kacau (rusak) jaman dahulu. Jika Al-Quran turunnya sekarang, tentu konteks yang dibicarakan
akan lain. Dan tentu mungkin tidak berbicara mengenai menikahi budak.
Berikut adalah beberapa
ayat Al-Quran yang mengupas tentang pernikahan dengan budak.
Al-Baqarah [2]
Ayat 221....Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman . Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman.
dan (diharamkan
juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
....... (
4 : 24 ). ====> Budak
disini biasanya yang didapat dari hasil peperangan. Seperti kita ketahui suku
Arab jaman dahulu sering berperang, dan mereka bagian dari rampasan perang.
Dan barangsiapa
diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini
wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak
yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian
kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan
seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka
telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji
(zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang
bersuami. (Kebolehan mengawini budak)
itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(4:25)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan
budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan
berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran
, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka)
sesudah mereka dipaksa itu.(24:33)
dan (diharamkan juga kamu mengawini)
wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )
---------------
LALU DIMANA LEGALITAS UNTUK MENGAWINI BUDAK.?? silahkan anda baca ayat berikut ini :
An-Nisa [4] Ayat 25
Wa Man
Lam Yastati` Minkum Tawlaan 'An Yankiha Al-Muhsanati Al-Mu'uminati Famin Ma Malakat 'Aymanukum Min Fatayatikumu Al-Mu'uminati Wa Allahu 'A`lamu Bi'imanikum Ba`dukum Min Ba`din Fankihuhunna Bi'idhni 'Ahlihinna Wa 'Atuhunna 'Ujurahunna Bil-Ma`rufi Muhsanatin Ghayra Musafihatin Wa La Muttakhidhati 'Akhdanin Fa'idha 'Uhsinna Fa'in 'Atayna Bifahishatin Fa`alayhinna Nisfu Ma `Ala Al-Muhsanati Mina Al-`Adhabi Dhalika Liman Khashiya Al-`Anata Minkum Wa 'An Tasbiru Khayrun Lakum Wa Allahu Ghafurun Rahimun
[[Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak
cukup perbelanjaanya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
menikahi wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu
nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut
yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina
dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi
wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah
bagi-bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan
zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:25)
Dan barangsiapa diantara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. ( 4: 25 )
Seperti kita ketahui urusan pernikahan
di beberapa negara berbeda-beda. Di India misalnya, pihak Istri yang harus
membayar mas kawin yang jumlahnya begitu besar. Di negara lain mungkin pihak
lelaki harus membayar mas kawin yang besar. Nah tentu mereka ada yang tidak
mampu. Jadi disini budak merupakan hamba sahaya yang bisa dijangkau dan halal.
KESIMPULAN :
1) Budak
tetap harus dinikahi jika ingin digauli. Jadi tidak asal disetubuhi.
2) Bagi
yang tidak mampu menikahi budak (saat itu) merupakan jalan termudah untuk
menikah. Sedangkan bagi yang mampu, menikahi budak berarti ikut mengangkat
derajat budak yang dinikahi.
3) Apabila sang Budak telah di Nikahi maka secara Otomatis
dia Bukan lagi seorang Budak tetapi menjadi Pasangan Hidup Layaknya seorang
suami atau istri.
Wallahu a'lam
0 komentar "MENIKAHI BUDAK DI DALAM AL-QUR’AN", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar