PANDANGAN AL-QUR’AN TERHADAP KORUPSI








Al-Baqarah [2] Ayat 188 



Wa La Ta’kulu 'Amwalakum Baynakum Bil-Batili Wa Tudlu Biha 'Ila Al-Hukkami Lita'kulu Fariqaan Min 'Amwali An-Nasi Bil-‘Ithmi Wa ‘Antum Ta`lamuna 
[[Dan JANGANLAH sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188)]]


Setelah anda membaca ayat diatas, maka DAPAT DI SIMPULKAN BAHWA AL-QURAN SANGAT MENENTANG/MELARANG  terhadap apa yang dinamakan KORUPSI. Mayoritas selalu diisi mayoritas, yah layaknya Indonesia yang mayoritas muslim para koruptornya juga kebanyakan muslim. Jika Indonesia mayoritas Kristen mungkin koruptornya juga kebanyakan Kristen

Lalu bagaimana bisa terjadi?. Jelas jelas kitab suci orang Islam mengharamkan korupsi tetapi banyak umat Islam (pejabat) yang korup. Jelas disini korupsi lebih banyak disebabkan oleh mental. Jika mental anda sudah korup maka kitab suci hanyalah bacaan novel . 
Al-Maidah [5] Ayat 38  




Wa As-Sariqu Wa As-Sariqatu Faqta`u 'Aydiyahuma Jaza’an Bima Kasaba Nakalaan Mina ALLahi Wa Allahu `Azizun Hakimun
[[Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 5:38)]]
Ayat diatas menegaskan untuk memotong tangan pencuri. Tentu pencuri disini maksudnya mereka yang serakah, dalam artian sudah mampu...masih mencuri. Kalau ada orang yang kelaparan, meminta-minta tidak ada yang mengasih terus mencuri, tentu bisa dihukum lebih ringan. 
Banyak orang yang memandang hukum potong tangan ini kejam, padahal negara-negara seperti Cina atau Korea Selatan menghukum mati mereka yang korup dan negara tersebut bisa tumbuh ekonominya. 

0 komentar "PANDANGAN AL-QUR’AN TERHADAP KORUPSI", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar