Sebagai
Makluk yang paling mulia diantara ciptaan ALLAH,
maka sudah sewajarnya jika dalam hubungan seksualitas diikat dalam sebuah
pernikahan. Pernikahan tidak sekedar tempat menyalurkan hasrat seksual tetapi
untuk beribadah kepada-NYA. Karena didalam pernikahan terdapat banyak
nilai-nilai ibadah bagi yang mengetahui.
Menyinggung
soal pernikahan didalam Dinul Islam terdapat aturan tentang wanita-wanita yang
tidak boleh dinikahi. Hal itu tersebut dalam ayat dibawah ini :
An-Nisa'
[4] Ayat 23-24
Hurrimat `Alaykum ‘Ummahatukum
Wa Banatukum Wa ‘Akhawatukum Wa `Ammatukum Wa Khalatukum Wa Banatu Al-'Akhi Wa Banatu Al-‘Ukhti Wa ;Ummahatukumu
Al-Lati 'Arda`nakum Wa ‘Akhawatukum Mina Ar-Rada`ati Wa ‘Ummahatu Nisa’ikum Wa Raba’ibukumu Al-Lati Fi Hujurikum Min Nisa’ikumu Al-Lati Dakhaltum Bihinna Fa’in Lam Takunu Dakhaltum Bihinna Fala Junaha `Alaykum Wa Hala’ilu ‘Abna’ikumu Al-Ladhina Min ‘Aslabikum
Wa ‘An Tajma`u Bayna Al-‘Ukhtayni ‘Illa Ma Qad Salafa ‘Inna ALLaha Kana Ghafuraan Rahimaan
[[DIHARAMKAN kamu
(MENIKAHI) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara- saudaramu yang perempuan; saudara- saudara bapakmu yang perempuan;
saudara- saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-
saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
perempuan; ibu-ibumu yangmenyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu
isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan
bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS.
4:23)]]
Wa Al-Muhsanatu Mina An-Nisa' ‘Illa Ma Malakat
‘Aymanukum Kitaba ALLahi `Alaykum Wa ‘Uhilla Lakum Ma Wara’a Dhalikum ‘An Tabtaghu Bi’amwalikum Muhsinina Ghayra Musafihina Fama Astamta`tum Bihi Minhunna Fa’atuhunna ‘Ujurahunna Faridatan Wa La Junaha `Alaykum Fima Taradaytum Bihi Min Ba`di Al-Faridati ‘Inna ALLaha Kana `Alimaan Hakimaan
[[Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain yang demikian (yaitu) mencari isteri- isteri dengan hartamu untuk
dinikahi bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati
(campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan
mahar itu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:24)]]
Al-Baqarah
[2] Ayat 221
Wa La Tankihu Al-Mushrikati Hatta Yu’uminna Wa La’amatun Mu’uminatun Khayrun Min Mushrikatin Wa Law ‘A`jabatkum Wa La Tunkihu Al-Mushrikina Hatta Yu’uminu Wa La`abdun Mu’uminun Khayrun Min Mushrikin Wa Law ‘A`jabakum ‘Ula’ika Yad`una ‘Ila An-Nari Wa Allahu Yad`u ‘Ila Al-Jannati Wa Al-Maghfirati Bi’idhnihi Wa Yubayyinu ‘Ayatihi Lilnnasi La`allahum Yatadhakkaruna
[[Dan JANGALAH
kamu nikahi MENIKAHI WANITA-WANITA MUSYRIK , sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebihbaik dari
orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. (QS. 2:221) ]]
Al-Baqarah
[2] Ayat 235
Wa La Junaha `Alaykum Fima `Arradtum Bihi Min Khitbati An-Nisa' ‘Aw ‘Aknantum Fi ‘Anfusikum
`Alima ALLahu ‘Annakum Satadhkurunahunna Wa Lakin La Tuwa`iduhunna Sirraan
'Illa 'An Taqulu Qawlaan Ma`rufaan Wa La Ta`zimu `Uqdata An-Nikahi Hatta Yablugha Al-Kitabu ‘Ajalahu Wa A`lamu ‘Anna ALLaha Ya`lamu Ma Fi
'Anfusikum Fahdharuhu Wa A`lamu 'Anna ALLaha Ghafurun Halimun
[[Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu
dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka)
dalamhatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut- nyebut mereka, dalam
pada itu janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekedarmengucapkan(kepada mereka) perkataan yangma'ruf. Dan JANGANLAH
kamu ber'azam (bertetap hati) untuk BERAQAD NIKAH,
SEBELUM HABIS MASA 'IDDAHNYA . Dan ketahuilah bahwasanya
Allah mengetahui apa yang ada dalam harimu; maka takutlah kepada-Nya, dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. 2:235)]]
Berdasarkan
ayat diatas maka wanita-wanita yang harus dihindari untuk dinikahi adalah
sebagai berikut :
- ibu-ibumu (Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas) ;
- anak-anakmu yang perempuan (Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya);
- saudara-saudaramu yang perempuan (termasuk saudara sepupu/ipar)
- saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
- saudara-saudara ibumu yang perempuan;
- anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
- anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
- ibu-ibumu yang menyusui kamu;
- saudara perempuan sepersusuan;
- ibu-ibu isterimu (mertua);
- anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya), tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
- isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
- wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [(Silahkan Lihat di : MENIKAHI BUDAK DI DALAM AL-QUR’AN (baca)]
- wanita musryik
- wanita mu'min dalam masa iddah
0 komentar "PERNIKAHAN TERLARANG MENURUT AL-QUR’AN", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar